Tentang Kami
Portal informasi terkini dan beragam wawasan tentang Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.
banner 728x250

LAKI P45 Soroti Dugaan Buruknya Pengelolaan Mess Silampari di Palembang, Pertanyakan Anggaran Pemeliharaan dan Pendapatan Sewa.

MURAPEDIA.COM, LUBUK LINGGAU  – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti kondisi Mess Silampari/Hotel Linggau milik Pemerintah Kota Lubuklinggau di Palembang yang menurut laporan masyarakat mengalami kerusakan cukup parah, meskipun bangunan tersebut baru dibangun pada tahun 2024 dengan standar hotel.

Berdasarkan informasi yang diterima LAKI P45, setiap tahun telah dianggarkan dana pemeliharaan, sementara aktivitas penginapan dan penyewaan kamar juga disebut tetap berjalan. Namun, kondisi bangunan justru dikabarkan mengalami kerusakan hingga memerlukan rehabilitasi kembali dengan menggunakan anggaran daerah.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menyatakan kondisi tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila benar anggaran pemeliharaan telah dialokasikan tetapi kondisi aset justru memburuk.

“Jika benar setiap tahun tersedia anggaran pemeliharaan dan hotel juga memperoleh pemasukan dari penyewaan kamar, mengapa bangunan yang baru berusia sekitar dua tahun sudah mengalami kerusakan hingga harus direhabilitasi kembali menggunakan APBD? Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 mempertanyakan beberapa hal, antara lain:

1. Berapa besar anggaran pemeliharaan Mess Silampari sejak mulai beroperasi.

2. Bagaimana realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan tersebut.

3. Berapa total pendapatan yang diperoleh dari penyewaan kamar dan fasilitas hotel.

4. Ke mana pendapatan tersebut disetorkan dan bagaimana pemanfaatannya.

5. Apa penyebab bangunan yang relatif baru justru mengalami kerusakan berat hingga membutuhkan rehabilitasi.

Menurut informasi yang diperoleh LAKI P45, pengelolaan Mess Silampari yang sebelumnya berada di bawah Bagian Umum Setda Kota Lubuklinggau kini telah dialihkan kepada Bappeda Kota Lubuklinggau. Perubahan kewenangan tersebut dinilai semakin penting untuk dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, LAKI P45 mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau melalui aplikasi WhatsApp serta kepada Kepala Bagian Umum Setda Kota Lubuklinggau. Namun hingga rilis ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Justru karena itu kami memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan. Namun sampai saat ini belum ada jawaban atas konfirmasi yang kami sampaikan,” ujar Ahlul Fajri.

LAKI P45 mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau membuka secara transparan data anggaran pemeliharaan, laporan pendapatan pengelolaan Mess Silampari, serta dasar pengalihan pengelolaan aset tersebut. Menurut LAKI P45, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan aset milik pemerintah.

Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan maupun pendapatan penginapan, LAKI P45 menyatakan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum dengan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *