Tentang Kami
Portal informasi terkini dan beragam wawasan tentang Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.
banner 728x250

Aktivis Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Keterlambatan Penanganan Ibu Melahirkan yang Berujung Meninggal Dunia

MURAPEDIA.COM, Pagar Alam, Sumatera Selatan – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Pera binti Herman (24 tahun) yang meninggal dunia setelah menjalani tindakan operasi di Rumah Sakit Besemah Pagar Alam.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menyatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, aman, dan sesuai standar profesi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, almarhumah masuk ke Puskesmas Bandar sekitar pukul 02.30 WIB untuk mendapatkan penanganan persalinan. Namun, pasien baru dirujuk ke Rumah Sakit Besemah Pagar Alam sekitar pukul 17.00 WIB. Keluarga menduga keterlambatan rujukan tersebut turut memengaruhi kondisi pasien hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani dua kali tindakan operasi.

Menyikapi peristiwa tersebut, LAKI P45 meminta agar seluruh proses pelayanan medis, mulai dari penanganan awal di Puskesmas Bandar hingga tindakan medis di rumah sakit, diperiksa secara menyeluruh berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), indikasi medis, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mengatakan:

“Kami tidak ingin menyimpulkan bahwa telah terjadi kelalaian sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun, adanya dugaan keterlambatan penanganan dan rujukan yang berujung pada meninggalnya seorang ibu muda harus diusut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sementara keluarga korban juga berhak memperoleh kejelasan dan keadilan.”

LAKI P45 mendesak agar:

– Polres dan Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.

– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melakukan audit dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan dalam perkara ini.

– memeriksa dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan apabila terdapat indikasi pelanggaran.

– menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran profesi.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, maupun tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai ada kesan bahwa nyawa masyarakat tidak mendapat perlindungan maksimal dalam pelayanan kesehatan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh fakta terungkap dan ada kepastian hukum. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses penyelidikan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Organisasi ini berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

Penulis: Ahlul FajriEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *