Tentang Kami
Portal informasi terkini dan beragam wawasan tentang Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.
banner 728x250

Sindiran Keras Bupati Muratara kepada ASN, Jangan Hanya Menuntut Hak, Tapi Lalai Kewajiban

MURAPEDIA.COM, MUSI RAWAS UTARA – Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti keras pernyataan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni, terkait masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN yang diduga memperpanjang libur pasca Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan alasan “Hari kejepit”.

Sorotan tersebut muncul setelah Bupati Muratara melakukan siaran langsung melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat (30/05/2026), yang memperlihatkan suasana halaman Kantor Bupati Muratara tampak lengang di jam kerja. Dalam siaran itu, Bupati menyampaikan kekecewaannya lantaran pelayanan pemerintahan seharusnya telah kembali berjalan normal usai cuti bersama.

“Hari ini sudah masuk kerja dan pelayanan sudah berjalan seperti biasa. Tapi masih banyak yang menikmati liburan dengan alasan hari kejepit,” ujar Bupati Devi Suhartoni.»

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menilai sindiran Bupati Muratara tersebut merupakan peringatan serius kepada seluruh ASN agar kembali memahami hakikat sumpah jabatan sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar status kepegawaian yang hanya menuntut hak berupa gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurutnya, seorang ASN tidak hanya memiliki hak yang harus dibayarkan negara, namun juga mempunyai kewajiban moral, administratif, dan hukum untuk disiplin menjalankan tugas pelayanan publik.

“Pernyataan Bupati Muratara ini harus menjadi tamparan keras bagi ASN yang masih menganggap remeh kedisiplinan kerja. Jangan hanya ramai ketika gaji dan TPP terlambat, tetapi saat kewajiban masuk kerja justru mencari alasan untuk menambah libur,” tegas Ahlul Fajri.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa ASN telah mengikatkan diri melalui sumpah atau janji jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah serta menjalankan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Selain itu, kewajiban disiplin ASN juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Ketidakhadiran tanpa alasan sah bukan hanya pelanggaran etika birokrasi, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai.

Ahlul Fajri menilai apabila ditemukan ASN yang sengaja memperpanjang libur tanpa dasar yang sah, maka pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah setelah cuti bersama berakhir, maka harus dilakukan evaluasi absensi dan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Jangan hanya berhenti pada teguran moral,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, ASN yang melanggar disiplin dapat dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari:

– Hukuman disiplin ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis;

– Hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan atau konsekuensi administratif tertentu;

– Hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan secara serius dan berulang.

Ahlul Fajri juga menilai pernyataan Bupati Muratara yang membandingkan kedisiplinan birokrasi dengan dunia kerja perusahaan swasta, khususnya sektor pertambangan, merupakan bentuk sindiran yang relevan atas lemahnya disiplin sebagian aparatur.

“Kalau di perusahaan tambang dulu tempat saya kerja, sudah habis kita kalau masih libur saat jadwal kerja. Bisa langsung diberhentikan,” kata Bupati Muratara dalam siaran langsungnya.»

Tak hanya itu, sindiran Bupati mengenai pegawai yang ramai mengeluh ketika gaji dan TPP terlambat, tetapi kurang disiplin menjalankan tugas, dinilai Ahlul Fajri sebagai kritik yang patut dijadikan bahan introspeksi seluruh aparatur pemerintahan di Muratara.

“ASN harus ingat bahwa jabatan itu adalah amanah. Dalam sumpah jabatan ada konsekuensi moral dan hukum. Pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena mentalitas memperpanjang libur,” tambah Ahlul Fajri.

Ahlul Fajri berharap Pemerintah Kabupaten Muratara tidak hanya berhenti pada penyampaian sindiran di media sosial, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kedisiplinan ASN dan Non-ASN pasca libur Iduladha. Sebab, rendahnya disiplin aparatur akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Penulis: Redaksi Editor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *