MURAPEDIA.COM, Lubukinggau – Bulan Suci Ramadhan merupakan momentum sakral bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, menjaga sikap, serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai religius. Dalam rangka menjaga kekhusyukan tersebut, Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota 100.2.1/23/SATPOLPP/II/2026 tentang larangan operasional tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan.
Kebijakan tersebut seharusnya menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam. Namun fakta yang terjadi di lapangan justru sangat memprihatinkan. Beberapa tempat hiburan malam diduga masih tetap beroperasi secara terang-terangan di tengah bulan suci Ramadhan. Kondisi ini tidak hanya menunjukkan sikap tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah kota, tetapi juga mencederai nilai-nilai religius masyarakat Lubuklinggau.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi dan tanggung jawab aparatur pemerintahan di tingkat wilayah, khususnya Lurah dan Camat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawal serta memastikan setiap kebijakan Walikota dilaksanakan dengan baik di wilayah masing-masing.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, Lurah dan Camat memiliki kewajiban untuk mengindahkan, mengawal, serta memastikan bahwa Surat Edaran Walikota tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dipatuhi oleh para pelaku usaha yang berada di wilayahnya.
Namun apabila hingga saat ini masih ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan, maka publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan lurah dan camat dalam menjaga ketertiban serta memastikan kebijakan pemerintah kota dihormati dan ditaati.
Rendy Darma Ketua Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila ( SAPMA PP ) Kota Lubuklinggau menilai ” bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini adalah bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan di tingkat wilayah. Jika aparatur pemerintahan tidak hadir secara tegas dalam mengawal kebijakan Walikota, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban masyarakat, tetapi juga wibawa pemerintah daerah di mata publik.
Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki komitmen terhadap kontrol sosial, SAPMA PP Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa lurah dan camat tidak boleh bersikap pasif terhadap pelanggaran ini. Aparatur pemerintahan di tingkat wilayah harus hadir dan memastikan bahwa setiap kebijakan Walikota dihormati serta dijalankan tanpa kompromi. ” Tambahnya
Atas kondisi tersebut, SAPMA PP Kota Lubuklinggau menyampaikan sikap dan tuntutan tegas:
– Mendesak Lurah Sumber Agung dan Petanang Ulu Serta Camat Lubuklinggau Utara I untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengawal Surat Edaran Walikota, serta memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
– Meminta Satpol PP dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban dan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi, tanpa pandang bulu dan tanpa adanya perlindungan terhadap pelaku usaha yang melanggar.
– Menuntut agar pelaku usaha yang terbukti melanggar diberikan sanksi administratif secara maksimal, termasuk penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha sebagai bentuk ketegasan pemerintah.
– Meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk melakukan pengawasan secara serius dan berkelanjutan selama bulan Ramadhan, agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan secara terbuka maupun tersembunyi.
– Menegaskan bahwa Lurah dan Camat harus bertanggung jawab secara moral dan administratif terhadap wilayahnya, serta tidak membiarkan pelanggaran terhadap kebijakan Walikota terjadi secara terang-terangan.
SAPMA PP Kota Lubuklinggau menegaskan bahwa aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak boleh dibiarkan dilanggar tanpa tindakan. Jika pembiaran ini terus terjadi, maka masyarakat akan menilai bahwa aturan hanya sebatas formalitas tanpa ketegasan dalam pelaksanaannya, Jikalau memang Lurah dan Camat tidak paham tugas fungsi mereka, lebih baik mundur dari jabatannya.
Sebagai bagian dari elemen pemuda dan kontrol sosial, SAPMA PP Kota Lubuklinggau akan terus mengawal kebijakan ini demi menjaga wibawa pemerintah daerah serta menghormati nilai-nilai religius masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.













