MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – LAKI P45 menyoroti aspek perbandingan fisik dan manfaat antara Jembatan Batu Pepe dengan Jembatan Lesung Batu di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, panjang bentang Jembatan Batu Pepe dinilai tidak lebih dari tiga kali lipat panjang Jembatan Lesung Batu, namun perbedaan nilai anggarannya sangat mencolok dan menimbulkan pertanyaan publik.
Selain itu, Jembatan Lesung Batu yang menghubungkan dua desa secara langsung dinilai memiliki fungsi dan manfaat yang jauh lebih nyata bagi masyarakat, karena menjadi akses utama bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, pertanian, perkebunan, serta mobilitas warga sehari-hari. Sementara itu, keberadaan Jembatan Batu Pepe dengan nilai anggaran mencapai Rp10 miliar justru memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pembangunan dan manfaat riil yang dapat dirasakan masyarakat luas.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana proyek dengan anggaran mencapai Rp10 miliar tersebut dapat dibenarkan ketika secara kasat mata panjang jembatan tidak terlalu signifikan dibandingkan Jembatan Lesung Batu yang manfaatnya jelas dirasakan masyarakat. Bahkan dari sisi fungsi sosial dan manfaat publik, Jembatan Lesung Batu jauh lebih strategis karena menghubungkan dua desa dan menunjang aktivitas masyarakat setiap hari,” tegas Ahlul Fajri.
Menurut LAKI P45, perbandingan tersebut bukan untuk menghakimi adanya pelanggaran hukum, melainkan menjadi dasar bagi aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap aspek perencanaan, penyusunan anggaran, spesifikasi teknis, analisis kebutuhan, hingga kewajaran biaya konstruksi yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Kami meminta APH, Inspektorat, BPK, maupun lembaga berwenang lainnya untuk mengaudit secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya ketidakwajaran anggaran, mark-up, rekayasa perencanaan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik kebijakan tersebut, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas LAKI P45.
LAKI P45 menegaskan bahwa setiap rupiah APBD harus digunakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, kepatutan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
“Jangan sampai pembangunan infrastruktur hanya menjadi proyek yang menghabiskan uang rakyat tanpa memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat. Karena itu kami mendesak APH untuk melakukan penyelidikan secara serius dan profesional hingga tuntas, serta tidak ragu meningkatkan status penanganan perkara apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, tutup Ahlul Fajri.













