MURAPEDIA.COM, LUBUK LINGGAU – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau menyikapi secara serius penanganan terhadap Yuyun yang dikabarkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Yuyun disebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Namun, menurut Ahlul Fajri dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), penanganan tersebut sebaiknya tidak berhenti pada penyerahan dari Satpol PP kepada Dinas Sosial.
Ahlul Fajri mendorong agar pemerintah melakukan penanganan secara terpadu, terutama berkaitan dengan kondisi sosial dan kesehatan Yuyun serta kaitannya dengan peristiwa kekerasan yang sebelumnya menyebabkan seorang pedagang pisang molen meninggal dunia.
“Kami meminta persoalan ini jangan hanya selesai dengan Yuyun diamankan Satpol PP kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial. Pemerintah harus mengambil langkah yang lebih serius dan terukur,” ujar Ahlul Fajri.
Menurut Ahlul, apabila terdapat informasi atau indikasi bahwa Yuyun mengalami gangguan kesehatan jiwa, maka pemerintah harus memastikan yang bersangkutan mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa secara profesional, bukan sekadar diberikan stigma atau label tertentu.
“Kalau memang ada persoalan kejiwaan, harus diperiksa oleh dokter atau psikiater. Jangan masyarakat yang menentukan apakah seseorang mengalami gangguan jiwa atau tidak. Hasil pemeriksaan profesional itulah yang menjadi dasar pemerintah menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Minta Pemkot Libatkan Dinsos dan Dinkes.
Ahlul Fajri meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam penanganan Yuyun.
Menurut Ahlul, Dinas Sosial perlu melakukan asesmen terhadap kondisi sosial, keluarga dan lingkungan Yuyun. Sementara Dinas Kesehatan diharapkan memastikan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan yang diperlukan.
“Jangan sampai setelah diserahkan ke Dinas Sosial, kemudian persoalannya berhenti. Kalau memang membutuhkan pemeriksaan kesehatan jiwa atau perawatan lebih lanjut, pemerintah harus memastikan proses tersebut berjalan,” katanya.
Selain itu, LAKI P45 juga meminta adanya koordinasi antara Pemkot Lubuklinggau dan aparat kepolisian.
Proses Hukum Harus Tetap Berjalan.
Terkait pemberitaan mengenai meninggalnya seorang pedagang pisang molen dalam peristiwa kekerasan yang diduga melibatkan anggota keluarga Yuyun, Ahlul menegaskan bahwa LAKI P45 tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan harus tetap dilakukan secara profesional untuk mengungkap fakta sebenarnya mengenai peristiwa tersebut.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Siapa yang terlibat dan bagaimana peran masing-masing pihak harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Kami hanya meminta agar semua pihak terkait ditangani sesuai kewenangannya,” jelas Ahlul.
Ahlul Fajri juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
LAKI P45: Negara Harus Hadir.
Ahlul menilai pemerintah harus hadir tidak hanya ketika terjadi persoalan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, apabila seseorang memang membutuhkan penanganan khusus karena kondisi kesehatan maupun persoalan sosial, maka harus ada mekanisme pendampingan yang berkelanjutan.
“Kalau memang membutuhkan penanganan medis, berikan penanganan medis. Kalau membutuhkan pendampingan sosial, berikan pendampingan sosial. Kalau ada persoalan hukum, proses sesuai hukum. Jangan satu persoalan diselesaikan hanya dengan memindahkan orang dari satu tempat ke tempat lain,” tegasnya.
Ahlul Fajri juga meminta Pemkot Lubuklinggau memperhatikan keluarga korban meninggal dunia dan memastikan hak-hak korban dalam proses hukum tetap mendapatkan perhatian.
Dorong Evaluasi Penanganan ODGJ di Ruang Publik.
Lebih lanjut, Ahlul Fajri mendorong Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan evaluasi terhadap pola penanganan masyarakat dengan gangguan kesehatan jiwa yang berada di ruang publik.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar penanganan tidak hanya bersifat sementara, tetapi mempunyai mekanisme yang jelas antara pemerintah, keluarga, tenaga kesehatan dan aparat terkait.
“Ini bukan persoalan untuk menyalahkan satu pihak. Ini adalah persoalan kemanusiaan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan pendekatan yang tepat,” pungkas Ahlul Fajri.
Ahlul Fajri menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta kepastian hukum.













