Tentang Kami
Portal informasi terkini dan beragam wawasan tentang Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.
banner 728x250

Aktivis LAKI-P45 Prihatin Dan Mengecam Keras Dugaan Intimidasi Serta Kekerasan Terhadap Wartawan Yang  Menjalankan Tugas Jurnalistik 

MURAPEDIA.COM, PALEMBANG – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di sekitar Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).

Ketua Perwakilan LAKI-P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar segera mengambil langkah konkret, melakukan penyelidikan secara serius, transparan, dan profesional, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan intimidasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap ini disampaikan menyusul pemberitaan dari beberapa Media online yang memberitakan Intimidasi Mahasiswa Cipayung Plus dan Wartawan di Mapolda Sumsel Diusut Tuntas.” Dalam pemberitaan tersebut, dugaan intimidasi terhadap mahasiswa dan insan pers menjadi perhatian publik.

Sementara itu Detik Suara Rakyat dan laporan media lain menyebutkan dua jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan ketika meliput aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumsel.

“Kami mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar tidak menganggap persoalan ini sebagai perkara biasa. Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik wajib mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi intimidasi maupun kekerasan. Jika benar terjadi tindakan tersebut, maka harus diusut sampai tuntas dan pelakunya diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Ahlul Fajri.

Kebebasan pers bukan hadiah, melainkan hak yang dilindungi undang-undang.

Menurut Ahlul Fajri, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Karena itu, setiap tindakan yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

LAKI-P45 menegaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi dasar dalam menilai dugaan intimidasi tersebut, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

– Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

– Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

– Pasal 18 ayat (1): Pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan pidana tersebut perlu diterapkan berdasarkan unsur perbuatan yang terbukti, bukan semata-mata karena adanya perbedaan pendapat atau konflik di lapangan.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

– Pasal 28E ayat (3): Menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

– Pasal 28F: Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi.

Kedua ketentuan konstitusional tersebut menjadi landasan penting bagi kebebasan berekspresi dan penyampaian informasi dalam negara demokratis.

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-undang ini relevan dalam konteks penyampaian aspirasi di muka umum, termasuk kewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menaati ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila penyelidikan menemukan adanya pemukulan, ancaman, atau perbuatan pidana lainnya, aparat juga harus menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan fakta, bukti, dan unsur delik yang terpenuhi.

Kapolda Sumsel diminta menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Ahlul Fajri menilai bahwa penanganan dugaan intimidasi terhadap wartawan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Terlebih, peristiwa yang diberitakan tersebut terjadi di sekitar lingkungan Mapolda Sumatera Selatan, tempat masyarakat berharap hukum ditegakkan secara profesional.

LAKI-P45 meminta Kapolda Sumsel untuk:

1. Segera menyelidiki dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan serta mahasiswa yang diberitakan terjadi pada 13 Oktober 2026.

2. Mengidentifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengarahkan atau mengorganisasi tindakan tersebut apabila didukung bukti.

3. Mengamankan dan memeriksa rekaman CCTV, video, foto, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan.

4. Memberikan perlindungan terhadap wartawan dan saksi dari kemungkinan ancaman atau intimidasi lanjutan.

5. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik dengan tetap menghormati proses hukum dan hak semua pihak.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru tidak mendapatkan perlindungan ketika berada di lingkungan kantor kepolisian. Kami ingin melihat komitmen nyata bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa melihat jabatan, kedudukan, ataupun kelompoknya,” ujar Ahlul Fajri.

Jangan biarkan intimidasi membungkam suara publik.

Sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LAKI-P45 menegaskan bahwa kritik, pemberitaan, dan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Perbedaan pendapat tidak boleh diselesaikan melalui ancaman atau kekerasan. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prosedur hukum yang sah harus ditempuh, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Ahlul Fajri juga menegaskan bahwa desakan pengusutan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Penentuan siapa yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan yang berlaku.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pembuktian. Yang kami tuntut adalah penyelidikan yang sungguh-sungguh, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dijalankan. Jangan sampai persoalan ini berhenti tanpa kejelasan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

LAKI-P45 berharap Kapolda Sumatera Selatan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers, menjamin keamanan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional.

“Pers tidak boleh dibungkam oleh intimidasi. Demokrasi harus dijaga, hukum harus ditegakkan, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Ahlul Fajri.

Penulis: Ahlul FajriEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *