MURAPEDIA.COM, LUBUKLINGGAU – Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) kembali mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Kota Lubuklinggau yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 99/LAKI-P45/VII/2026 dan sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Surat Nomor R-1669/L.6.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, LAKI P45 mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status penanganan laporan tersebut di Kejari Lubuklinggau.
Ketua Perwakilan LAKI P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, mempertanyakan apakah laporan tersebut sudah dilakukan telaah, klarifikasi, pengumpulan bahan dan keterangan, atau langkah hukum lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan.
“Kami ingin bertanya secara terbuka kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sebenarnya sampai di mana tindak lanjut laporan LAKI P45 ini ? Apakah sudah ditelaah? Apakah sudah dilakukan pulbaket? Atau masih dalam proses administrasi? Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar mengetahui bahwa laporan sudah dilimpahkan.”
Menurut Ahlul Fajri, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri independensi aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi.
Ahlul Fajri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Kejari Lubuklinggau langsung menyatakan adanya tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, LAKI P45 meminta agar seluruh materi laporan diverifikasi secara objektif berdasarkan dokumen, data, keterangan para pihak dan fakta yang ditemukan aparat penegak hukum.
“Kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan unsur pidana, kami juga harus menghormati dan menerima hasil tersebut. Tetapi kalau ada indikasi yang memenuhi unsur tindak pidana, tentu masyarakat berharap dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.”
Jangan Berhenti di Meja Administrasi.
LAKI P45 menilai, pelimpahan laporan dari Kejati Sumsel kepada Kejari Lubuklinggau seharusnya menjadi dasar bagi satuan kerja penerima untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangannya.
Secara kelembagaan, bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri memang memiliki fungsi dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi.
Karena itu, LAKI P45 mempertanyakan:
1. Apakah laporan Nomor 99/LAKI-P45/VII/2026 sudah resmi diterima Kejari Lubuklinggau?
2. Siapa bidang atau pejabat yang menangani laporan tersebut?
3. Apakah telah dilakukan telaah terhadap substansi laporan?
4. Apakah telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau klarifikasi?
5. Apakah terdapat dokumen atau data tambahan yang diperlukan dari LAKI P45?
6. Apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau justru tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti?
7. Jika belum ditindaklanjuti, apa kendalanya?
“Pertanyaan kami sederhana. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti pada surat pelimpahan. Kalau memang masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau sudah dilakukan telaah, sampaikan statusnya. Kalau tidak dapat ditindaklanjuti, berikan penjelasan berdasarkan alasan dan ketentuan yang berlaku.”
Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian.
Ahlul Fajri mengatakan bahwa laporan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan APBD memiliki kepentingan publik karena menyangkut penggunaan keuangan daerah.
Oleh karena itu, LAKI P45 meminta Kejari Lubuklinggau menjalankan proses secara profesional, objektif, transparan, proporsional dan akuntabel, dengan tetap menjaga kerahasiaan materi penyelidikan apabila memang telah masuk ke tahap yang mengharuskan kerahasiaan.
Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2020 secara khusus mengatur penanganan laporan dan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan.
“Kami tidak meminta Kejaksaan membuka materi pemeriksaan yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta kepastian mengenai status laporan. Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan tersebut diterima, sedang ditelaah, ditindaklanjuti, atau tidak dapat ditindaklanjuti.”
LAKI P45: Bila Perlu Kami Akan Tempuh Mekanisme Pengawasan.
LAKI P45 menyatakan akan tetap memberikan kesempatan kepada Kejari Lubuklinggau untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Namun apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat kejelasan, LAKI P45 akan mempertimbangkan untuk menggunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang tersedia sesuai ketentuan, termasuk meminta perhatian kepada instansi pengawasan Kejaksaan apabila diperlukan.
Komisi Kejaksaan RI sendiri menyatakan memiliki fungsi pengawasan eksternal terhadap kinerja dan perilaku Kejaksaan serta menyediakan mekanisme laporan pengaduan masyarakat.
“Kami tidak ingin berspekulasi ada apa di balik belum adanya kepastian ini. Justru karena kami tidak ingin berprasangka, kami meminta Kejari Lubuklinggau memberikan penjelasan resmi. Kalau semuanya berjalan sesuai prosedur, tentu tidak ada persoalan.”
Ahlul menegaskan LAKI P45 tetap memegang asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
“LAKI P45 bukan hakim dan bukan penyidik. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami melaporkan dugaan berdasarkan data yang kami miliki. Selanjutnya kewenangan ada pada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar untuk ditindaklanjuti atau tidak.”
“Yang kami minta hanya satu: jangan biarkan laporan masyarakat kehilangan kepastian. Jika diproses, sampaikan prosesnya. Jika tidak diproses, jelaskan alasannya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Ahlul Fajri.













