Tentang Kami
Portal informasi terkini dan beragam wawasan tentang Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.
banner 728x250

Aktivis LAKI-P45 Soroti Dugaan Pelanggaran Pendistribusian Bio Solar di SPBU F Tugu Mulyo Musi Rawas

Diduga Isi Solar ke mobil Mitsubishi Colt Diesel Melebihi Kapasitas, Aparat dan BPH Migas Diminta Turun Tangan

MURAPEDIA.COM, MUSI RAWAS – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar pada salah satu SPBU di kawasan F Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Berdasarkan pantauan LAKI-P45 di lapangan, terdapat dugaan pengisian BBM jenis bio solar terhadap kendaraan truk  Mitsubishi Colt Diesel dengan jumlah pengisian yang diduga melebihi kapasitas tangki kendaraan sebagaimana mestinya.

Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang karena apabila benar terjadi pengisian secara tidak wajar, terlebih apabila BBM yang disalurkan merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak bio Solar yang mendapatkan subsidi pemerintah, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi SPBU, tetapi perlu diperiksa apakah terdapat unsur penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa Minyak Solar merupakan salah satu Jenis BBM Tertentu yang diberikan subsidi pemerintah dan penyalurannya diperuntukkan bagi konsumen pengguna sesuai ketentuan.

LAKI-P45: Jangan Sampai BBM Bersubsidi Disalurkan Tidak Sesuai Peruntukan

Ketua LAKI-P45 menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Namun, dugaan pengisian bio solar melebihi kapasitas kendaraan tersebut harus dijawab secara terbuka.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin volume BBM yang tercatat pada dispenser dapat melebihi kapasitas tangki kendaraan?

Jika terdapat selisih yang signifikan, maka harus diperiksa apakah kendaraan menggunakan tangki tambahan, apakah terdapat modifikasi tangki, apakah transaksi dilakukan berulang kali, atau terdapat mekanisme lain yang menyebabkan volume pembelian menjadi tidak wajar.

Karena itu, LAKI-P45 meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan, tetapi juga terhadap data transaksi SPBU, log dispenser, CCTV, nozzle, sistem pencatatan penjualan, serta identitas kendaraan dan konsumen yang melakukan pembelian.

Potensi Pelanggaran UU Migas

LAKI-P45 mengingatkan bahwa Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana tersebut.

Selain itu, UU Migas juga mengatur pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap.

Namun LAKI-P45 menegaskan bahwa ancaman pidana tersebut bukan berarti SPBU yang dimaksud telah terbukti melakukan tindak pidana. Status pelanggaran maupun unsur pidananya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat serta instansi yang memiliki kewenangan.

LAKI-P45 Minta Pemeriksaan Menyeluruh

LAKI-P45 meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap:

1. Rekaman CCTV SPBU, khususnya proses pengisian solar ke kendaraan Colt Diesel.

2. Data transaksi penjualan solar pada tanggal dan waktu kejadian.

3. Angka meter dispenser/nozzle yang digunakan dalam transaksi.

4. Kapasitas tangki standar kendaraan dan kemungkinan adanya tangki tambahan atau modifikasi.

5. Nomor polisi kendaraan dan identitas konsumen pengguna.

6. Riwayat transaksi kendaraan tersebut untuk melihat apakah terdapat pembelian berulang atau pola transaksi tidak wajar.

7. Kesesuaian penyaluran solar dengan ketentuan konsumen pengguna BBM bersubsidi.

8. Sistem administrasi dan pencatatan penyaluran BBM pada SPBU.

9. Apabila diperlukan, melakukan audit atau pemeriksaan khusus terhadap penyaluran solar pada SPBU tersebut.

Pertanyaan untuk Pengelola SPBU dan Instansi Berwenang

LAKI-P45 juga meminta pihak pengelola SPBU memberikan penjelasan secara terbuka:

Berapa kapasitas tangki standar Colt Diesel tersebut…?

Berapa liter bio solar yang tercatat pada dispenser ketika pengisian dilakukan…?

Apakah kendaraan tersebut memiliki tangki tambahan…?

Apakah transaksi tersebut tercatat secara resmi dalam sistem penjualan SPBU…?

Apakah kendaraan tersebut memenuhi ketentuan sebagai konsumen pengguna solar bersubsidi…?

Apakah rekaman CCTV dan data transaksi masih tersedia untuk diperiksa…?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.

LAKI-P45 : Pengawasan BBM Bersubsidi Harus Serius

LAKI-P45 menilai pengawasan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius karena subsidi tersebut berasal dari keuangan negara dan ditujukan untuk masyarakat serta sektor yang memang berhak menerima.

Jangan sampai BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalurkan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, LAKI-P45 meminta BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Dinas terkait, Pertamina, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan.

LAKI-P45 tidak menuduh siapa pun telah melakukan tindak pidana. Kami meminta dugaan ini dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan data.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran administrasi, maka harus diberikan tindakan sesuai ketentuan.

Namun apabila ditemukan unsur penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Migas, LAKI-P45 meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

BBM bersubsidi adalah uang dan fasilitas negara. Jangan sampai subsidi rakyat berubah menjadi keuntungan segelintir pihak.

LAKI-P45 akan terus melakukan fungsi kontrol sosial dan siap menyerahkan dokumentasi serta informasi hasil pemantauan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *