Tentang Kami
Portal informasi terkini dan beragam wawasan tentang Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.
banner 728x250

Walikota Diminta Evaluasi Jabatan di Dinas Pendidikan, Jangan Biarkan Dugaan Pungli Merusak Kepercayaan Publik

MURAPEDIA.COM, LUBUKLINGGAU – Aktivis LAKI-P45 Ahlul  Fajri meminta Walikota Lubuklinggau segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur dan personel jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, menyusul adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan ASN oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Informasi mengenai pemeriksaan tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat. Sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dibawa untuk dimintai klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan yang berkaitan dengan proses pelayanan administrasi dan Dana BOSP. Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan operasi tangkap tangan, melainkan bagian dari proses klarifikasi/penyelidikan atas laporan masyarakat.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun demikian, munculnya persoalan serius yang menyeret sejumlah pejabat dan ASN dalam satu lingkungan organisasi merupakan alasan yang cukup bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk melakukan evaluasi internal secara objektif.

“Jangan menunggu persoalan ini semakin melebar baru dilakukan pembenahan. Ketika sebuah struktur organisasi pemerintahan sudah menjadi sorotan publik, maka Wali Kota sebagai pimpinan pemerintahan daerah harus berani melakukan evaluasi,” tegas Ahlul Fajri.

Menurutnya, evaluasi tersebut bukan berarti menghukum atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya keputusan hukum. Evaluasi harus ditempatkan sebagai langkah administratif untuk menjaga efektivitas pemerintahan, mencegah potensi konflik kepentingan, menjaga pelayanan pendidikan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Ahlul Fajri meminta Wali Kota Lubuklinggau bersama BKPSDM dan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap:

1. Kesesuaian penempatan pejabat dengan kompetensi dan persyaratan jabatan.

2. Kinerja dan integritas pejabat yang menduduki posisi strategis.

3. Sistem pelayanan dan penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan Dana BOSP.

4. Potensi adanya pungutan atau permintaan uang kepada kepala sekolah.

5. Alur kewenangan dan siapa saja yang memiliki akses dalam proses administrasi tersebut.

6. Kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam struktur pelayanan pendidikan.

7. Pengawasan internal Dinas Pendidikan selama proses tersebut berlangsung.

Ahlul Fajri juga meminta agar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran ketentuan kepegawaian, jabatan yang bersangkutan tidak dipertahankan hanya karena pertimbangan kedekatan, kepentingan politik, atau kepentingan kelompok.

Ketentuan disiplin PNS dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 memungkinkan pemberian hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan mekanisme dan kewenangan yang telah ditentukan.

Jangan Tunggu Ada Korban Berikutnya.

Ahlul Fajri menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan individu. Apabila benar terdapat praktik pungutan yang menyentuh kepala sekolah dan berkaitan dengan proses pencairan atau administrasi Dana BOSP, maka pemerintah harus melihat apakah terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola pelayanan pendidikan.

Pertanyaan besarnya adalah:

Apakah hanya oknum tertentu, atau terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi…?

Karena itu, Ahlul Fajri meminta hasil evaluasi nantinya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap individu, tetapi juga membongkar rantai kewenangan, mekanisme pelayanan, serta pengawasan internal di Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.

Ahlul Fajri Minta Wali Kota Berani Mengambil Sikap

Pertama, melakukan evaluasi terhadap pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan yang tersorot dalam perkara tersebut.

Kedua, memastikan proses pemeriksaan internal dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ketiga, apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengevaluasi kelayakan yang bersangkutan untuk tetap menduduki jabatan strategis.

Keempat, melakukan pembenahan sistem pelayanan Dana BOSP agar kepala sekolah tidak berada dalam posisi rentan terhadap praktik pungutan atau tekanan dari pihak mana pun.

Kelima, memastikan Inspektorat dan BKPSDM menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan ASN secara profesional.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa jabatan pemerintahan adalah amanah, bukan perlindungan bagi pejabat yang bermasalah.

“Kalau seseorang terbukti melanggar aturan, jangan pertahankan karena jabatan. Kalau belum terbukti, jangan pula dihukum sebelum proses selesai. Tetapi pemerintah wajib melakukan evaluasi agar pelayanan publik tetap bersih dan kepercayaan masyarakat tidak semakin turun,” ujar ahlul Fajri

Dia juga meminta Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyelesaikan proses pemeriksaan secara profesional dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai kewenangannya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai apa sebenarnya yang terjadi di balik pemeriksaan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan tersebut.

Evaluasi jabatanbukan bentuk kriminalisasi. Evaluasi adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan birokrasi tetap bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Penulis: Ahlul FajriEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *