Tentang Kami
Portal informasi terkini dan beragam wawasan tentang Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.
banner 728x250

Kunker Terus, LAKI P45 Pertanyakan Output Saat Anggaran Diefisiensi, SPH 2024 Belum Tuntas. Infrastrutur  dan Hak PNS Jangan Diabaikan

MURAPEDIA.COM, LUBUK LINGGAU – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti intensitas kunjungan kerja Pemerintah Kota Lubuklinggau ke sejumlah daerah di Indonesia di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah.

Sorotan tersebut kembali mencuat setelah Wali Kota Lubuklinggau melakukan kunjungan studi ke Pemerintah Kota Mojokerto pada 5 Agustus 2026 terkait penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi pada Ruang Milik Jalan (Rumija).

Bagi LAKI P45, persoalannya bukan sekadar ke mana pemerintah melakukan kunjungan, tetapi apa hasil konkret yang dibawa pulang, berapa anggaran yang dikeluarkan, dan apakah kegiatan tersebut menjadi prioritas di tengah masih adanya sejumlah persoalan anggaran daerah yang belum terselesaikan.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mempertanyakan implementasi dan indikator keberhasilan dari berbagai kunjungan kerja maupun kunjungan studi yang dilakukan jajaran Pemerintah Kota Lubuklinggau.

“Kami tidak mempersoalkan pemerintah daerah belajar dan melakukan benchmarking. Yang kami pertanyakan adalah output-nya. Setelah kunjungan itu, apa yang benar-benar diterapkan di Lubuklinggau ? Apa perubahan yang dirasakan masyarakat ? Dan berapa biaya yang dikeluarkan dari APBD ?” tegas Ahlul Fajri.

SPH SEJAK 2024 MASIH MENJADI PERTANYAAN.

Sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, LAKI P45 juga menyoroti informasi mengenai masih adanya SPH yang menurut pantauan dan informasi yang diterima LAKI P45 belum seluruhnya terselesaikan pembayarannya sejak tahun 2024 hingga saat ini.

Menurut Ahlul Fajri, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kepentingan para rekanan dan pihak-pihak yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

“Menurut pandangan kami, apabila memang terdapat kewajiban pembayaran yang sah, pekerjaan telah dilaksanakan, dan seluruh persyaratan administrasinya telah terpenuhi, maka kewajiban tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk segera diselesaikan sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat rekanan dan orang banyak,” ujar Ahlul Fajri.

LAKI P45 menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kondisi SPH tersebut, mulai dari berapa jumlahnya, tahun anggarannya, kegiatan atau pekerjaan yang terkait, penyebab belum terbayarkan, status administrasinya, serta bagaimana rencana penyelesaiannya.

“Jangan sampai persoalan kewajiban kepada pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan justru berlarut-larut. Pemerintah harus memberikan kepastian. Kalau memang ada persoalan administrasi atau kelengkapan dokumen, jelaskan apa kendalanya. Kalau memang anggarannya belum tersedia, juga harus dijelaskan kepada publik,” katanya.

Menurut LAKI P45, penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga juga berkaitan dengan perputaran ekonomi masyarakat. Rekanan memiliki tenaga kerja, pemasok material, subkontraktor dan kewajiban lainnya yang ikut terdampak apabila pembayaran pekerjaan tertunda.

JANGAN RAKYAT DIMINTA HEMAT, TAPI PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN.

Ahlul Fajri menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran harus diterapkan secara konsisten dan tidak boleh hanya menjadi slogan.

“Kalau pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi, pemerintah daerah juga harus menunjukkan semangat yang sama. Jangan rakyat diminta memahami keterbatasan anggaran, sementara perjalanan dinas dan kegiatan lainnya tetap berjalan. Di sisi lain, masih ada kewajiban atau SPH yang menurut informasi kami belum terselesaikan,” tegasnya.

LAKI P45 meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan evaluasi terhadap skala prioritas APBD.

Menurutnya, apabila terdapat kewajiban pembayaran yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki dasar hukum yang jelas, maka penyelesaiannya harus dipertimbangkan sebagai bagian dari prioritas pengelolaan keuangan daerah.

“Bukan berarti kami mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan kunjungan kerja. Silakan melakukan studi ke daerah lain apabila memang diperlukan. Tetapi harus dilihat juga kondisi di daerah sendiri. Jangan sampai kita sibuk melihat keberhasilan daerah lain, sementara pekerjaan rumah di daerah sendiri belum selesai.

KUNKER HARUS MELAHIRKAN HASIL, BUKAN SEKADAR FOTO.

LAKI P45 meminta Pemkot Lubuklinggau membuka secara transparan anggaran perjalanan dinas, jumlah peserta, tujuan kegiatan, hasil yang diperoleh, laporan perjalanan, serta tindak lanjut dari setiap kunjungan kerja.

Khusus kunjungan ke Mojokerto terkait infrastruktur telekomunikasi Rumija, LAKI P45 meminta agar pemerintah dapat menjelaskan secara konkret apa yang akan diterapkan setelah kunjungan tersebut.

“Kami tunggu hasil konkretnya. Jangan hanya benchmarking, tetapi harus ada benchmark hasil. Setelah pulang dari Mojokerto, apa yang akan dilakukan? Kapan diterapkan? Berapa targetnya ? Berapa anggarannya? Dan apa manfaat langsung bag masyarakat Lubuklinggau.

Ahlul Fajri menilai pertanyaan tersebut penting agar publik dapat membedakan antara kunjungan kerja yang benar-benar menghasilkan inovasi dengan perjalanan dinas yang hanya menjadi kegiatan rutinitas.

LAKI P45: APBD HARUS BERPIHAK PADA PRIORITAS DAN KEPENTINGAN PUBLIK.

Lebih jauh, LAKI P45 mendorong DPRD Kota Lubuklinggau untuk ikut mengawasi efektivitas belanja perjalanan dinas dan pengelolaan kewajiban pemerintah daerah.

Menurut LAKI P45, pengawasan tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga harus melihat manfaat, urgensi, prioritas, dan dampak ekonomi dari setiap rupiah APBD yang dibelanjakan.

“Kalau administrasinya lengkap tetapi hasilnya tidak jelas, masyarakat tetap berhak bertanya. APBD adalah uang rakyat. Maka ukuran keberhasilannya bukan hanya SPJ lengkap, tetapi harus ada manfaat yang bisa dibuktikan,” kata Ahlul Fajri.

LAKI P45 juga meminta Pemkot Lubuklinggau memberikan penjelasan mengenai status SPH sejak 2024 tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan rekanan maupun masyarakat.

“Kami meminta pemerintah duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Kalau memang ada kewajiban yang harus dibayar, selesaikan sesuai ketentuan. Jangan sampai rekanan sudah bekerja, tenaga sudah dikeluarkan, tetapi pembayarannya tidak jelas. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” pungkas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan APBD Kota Lubuklinggau dan mendorong agar setiap kebijakan pemerintah benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat, penyelesaian kewajiban daerah, pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.

Penulis: Ahlul Fajri Editor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *