MURAPEDIA.COM, Lubuk Linggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai realisasi APBD Kota Lubuk Linggau hingga 4 Agustus 2026 perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan data SIKD, realisasi pendapatan daerah mencapai 58,59 persen, sedangkan belanja daerah baru mencapai 55,88 persen. Namun, terdapat sejumlah indikator yang perlu dievaluasi, terutama rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi daerah.
Ketua Perwakilan LAKI P45, Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa rendahnya realisasi PAD yang baru mencapai 48,22 persen dan retribusi daerah yang hanya 28,23 persen menunjukkan belum optimalnya pengelolaan potensi pendapatan daerah.
“Kami meminta Pemerintah Kota Lubuk Linggau segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD. Jangan sampai potensi pendapatan daerah bocor atau tidak tergali secara maksimal akibat lemahnya pengawasan maupun rendahnya kinerja pemungutan,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 juga menyoroti beberapa pos belanja yang realisasinya masih rendah, di antaranya Belanja Barang dan Jasa sebesar 47,31 persen, Belanja Hibah sebesar 46,14 persen, bahkan Belanja Bantuan Sosial masih 0 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan program pemerintah.
Menurut LAKI P45, percepatan penyerapan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada mengejar persentase realisasi, tetapi harus tetap mengedepankan kualitas pekerjaan, manfaat bagi masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, LAKI P45 meminta DPRD Kota Lubuk Linggau menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap realisasi APBD, khususnya terhadap OPD yang realisasinya masih rendah maupun yang memiliki target PAD yang jauh dari capaian.
“Kami mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah harus transparan dalam menyampaikan kendala, solusi, dan langkah konkret untuk mengoptimalkan pendapatan serta memastikan seluruh belanja benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ahlul Fajri.
LAKI P45 menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap realisasi APBD hingga akhir Tahun Anggaran 2026 dan tidak menutup kemungkinan menyampaikan hasil kajian kepada DPRD, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.













