Foto: Ilustrasi
MURAPEDIA.COM, MUSI RAWAS – Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti penggunaan anggaran dana kegiatan Belanja Sewa Hotel (TC/Karantina Paskibraka) Tahun Anggaran 2025 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan nilai mencapai Rp192,5 juta.
Ketua LAKI P45 Kabupaten Musi Rawas, Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa pihaknya menilai penggunaan anggaran tersebut perlu mendapat perhatian publik guna memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai kebutuhan riil, prinsip efisiensi, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukan persoalan besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut digunakan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena ini menyangkut uang negara yang bersumber dari APBD,” ujar Ahlul Fajri, Minggu (31/05/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan tersebut tercatat sebagai Belanja Sewa Hotel untuk TC/Karantina Paskibraka Kabupaten Musi Rawas dengan rincian 35 kamar selama 11 hari senilai sekitar Rp192.500.000.
Dari perhitungan sederhana, nilai tersebut setara dengan kisaran Rp.500 ribu per kamar per malam. Menurut Ahlul Fajri, angka tersebut belum tentu bermasalah, namun tetap perlu diuji kewajarannya berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Yang perlu dijelaskan kepada publik, hotel mana yang digunakan, bagaimana mekanisme penetapan harga, apakah jumlah kamar sesuai kebutuhan peserta dan panitia, serta apakah durasi kegiatan benar-benar berlangsung selama 11 hari,” tegasnya.
Ahlul Fajri menilai terdapat sejumlah aspek yang layak diklarifikasi oleh pihak Kesbangpol, antara lain kesesuaian jumlah kamar dengan peserta Paskibraka, validitas masa karantina, hingga kecocokan antara pembayaran dengan bukti pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran pemerintah wajib mengedepankan asas efisien, efektif, transparan, ekonomis, dan akuntabel sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan sampai muncul persepsi liar di tengah masyarakat. Karena itu kami meminta pemerintah, khususnya Kesbangpol Musi Rawas, membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan polemik,” kata Ahlul Fajri.
Juga menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah dokumen pendukung kegiatan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran publik.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun pengawasan anggaran merupakan tanggung jawab bersama agar setiap rupiah APBD benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.













