MURAPEDIA.COM – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima gaji selama 12 bulan penuh, tidak lagi dibatasi seperti skema sebelumnya.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia yang selama ini masih mempertanyakan kepastian penghasilan dan hak kepegawaiannya.
Gaji Dibayar Setiap Bulan Selama Setahun.
Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh penghasilan bulanan secara rutin selama 12 bulan, sama seperti ASN lainnya. Selain gaji bulanan, pemerintah juga membuka peluang pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan instansi masing-masing.
Skema Gaji Menggunakan Sistem Single Salary.
Penghasilan PPPK Paruh Waktu nantinya menggunakan konsep single salary, yakni seluruh komponen penghasilan digabung dalam satu paket pembayaran. Skema ini mencakup gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan dengan beban kerja serta jabatan.
Namun, besaran gaji yang diterima bersifat proporsional (pro rata) berdasarkan jam kerja.
Cara Menghitung Gaji PPPK Paruh Waktu.
Penghitungan gaji dilakukan dengan membandingkan jam kerja PPPK Paruh Waktu dengan jam kerja PPPK penuh.
Sebagai ilustrasi:
– PPPK penuh bekerja 40 jam per minggu
– PPPK Paruh Waktu bekerja sekitar 18–24 jam per minggu
Maka gaji yang diterima adalah persentase dari gaji PPPK penuh sesuai porsi jam kerja tersebut.
Hak PPPK Paruh Waktu yang Dijamin.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan sejumlah hak, antara lain:
– Jaminan BPJS Kesehatan
– Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
– Hak cuti sesuai ketentuan ASN
Kesempatan pengembangan kompetensi
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan hak pensiun, karena skema pensiun hanya berlaku bagi ASN penuh waktu.
Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Pemerintah menegaskan bahwa penataan sistem kerja dan penggajian ini merupakan bagian dari reformasi manajemen ASN agar lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja. (*)













