MURAPEDIA.COM, Lubuklinggau Sumsel – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti secara serius proyek Revitalisasi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Induk Watas Kota Lubuklinggau dengan pagu anggaran sebesar Rp.6,5 miliar dan nilai HPS Rp.4.499.834.832,91, yang hingga kini belum juga rampung meski waktu pelaksanaan diduga telah berjalan cukup lama.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menilai proyek tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menyimpang dari tujuan utama penganggaran.
“Judul kegiatannya adalah revitalisasi IPA Induk, tetapi fakta di lapangan justru lebih banyak mengerjakan jalan di lingkungan PDAM. Sementara pekerjaan utama sebagai inti proyek justru belum selesai. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dari spesifikasi kontrak,” tegas Ahlul Fajri, Rabu (21/1/2026).
LAKI P45 menilai, perubahan fokus pekerjaan dari substansi utama proyek ke pekerjaan pendukung seperti jalan lingkungan patut dipertanyakan secara hukum dan administratif, karena berpotensi melanggar prinsip kesesuaian antara perencanaan, kontrak, dan realisasi fisik.
Pekerjaan Diduga Asal-asalan.
Selain dugaan penyimpangan item pekerjaan, LAKI P45 juga menemukan indikasi mutu pekerjaan yang rendah. Salah satunya terlihat dari pekerjaan pengecatan yang diduga dilakukan secara asal-asalan.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tidak dikerjakan secara profesional dan berpotensi mengarah pada pengurangan kualitas (quality reduction) demi mengejar keuntungan tertentu.
Dugaan Pembebanan Biaya Listrik ke PDAM.
Temuan lain yang dinilai serius adalah penggunaan listrik PDAM selama proses pengerjaan proyek berlangsung. Menurut LAKI P45, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan karena biaya operasional proyek seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa, bukan dibebankan ke instansi pengguna.
“Jika benar listrik yang digunakan adalah listrik PDAM, maka tagihannya akan menjadi beban PDAM di bulan berikutnya. Ini sama saja dengan memindahkan sebagian biaya proyek ke keuangan daerah secara terselubung,” kata Ahlul.
LAKI P45 menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pembebanan biaya proyek ke negara secara tidak sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Desakan Audit dan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, LAKI P45 mendesak,
Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit teknis dan keuangan,
BPK RI Perwakilan Sumsel untuk melakukan pemeriksaan khusus,
Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyelidiki dugaan penyimpangan proyek.
“Proyek ini menggunakan uang rakyat. Jika sejak awal sudah menyimpang, kualitas rendah, dan diduga membebani biaya ke PDAM, maka ini bukan lagi kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ahlul.
LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang.













