MURAPEDIA.COM, Musi Rawas Sumatera Selatan – Maraknya alih fungsi lahan persawahan produktif menjadi kawasan perumahan dan tempat usaha di Kabupaten Musi Rawas menuai sorotan tajam dari Aktifis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, mengancam ketahanan pangan daerah, serta menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus tunduk pada ketentuan hukum yang ketat.
“Kami mendesak Bupati Musi Rawas dan Gubernur Sumatera Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta inventarisasi lahan persawahan yang telah dialihfungsikan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ada penindakan tegas, bukan pembiaran,” tegasnya.
Diduga Melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. LAKI P45 menyebutkan, praktik alih fungsi lahan persawahan di Musi Rawas berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya :

Pasal 44 ayat (1): Lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dialihfungsikan.
Pasal 72: Setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Mengatur syarat ketat, kajian strategis, serta kewajiban penyediaan lahan pengganti yang setara kualitas dan luasnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang
Pasal 69 dan Pasal 73: Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Pemerintah daerah wajib mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta perlindungan lahan pertanian. Kelalaian dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban administrasi dan hukum.
Ancaman Ketahanan Pangan dan Kerugian Publik. Menurut LAKI P45, alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali akan berdampak serius terhadap :
– Menurunnya produksi pangan lokal
– Hilangnya mata pencaharian petani
– Meningkatnya ketergantungan pangan dari luar daerah.
Potensi konflik agraria dan kerugian sosial-ekonomi masyarakat.
Tuntutan LAKI P45
LAKI P45 secara resmi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
– Inventarisasi dan audit menyeluruh terhadap lahan persawahan di Musi Rawas.
– Penertiban dan penghentian aktivitas pembangunan di atas lahan sawah yang melanggar hukum.
-Penegakan sanksi pidana dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
– Transparansi perizinan dan keterlibatan publik dalam pengawasan tata ruang.
“Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menaikkan persoalan ini ke tingkat provinsi, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum,” pungkas Ahlul Fajri.













