Tentang Kami
Portal informasi terkini dan beragam wawasan tentang Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.
banner 728x250

Ditengah Efisiensi Nasional, Proyek Rp.7 M di Lubuklinggau Disorot, Nilai Pemborosan APBD dan Tidak Berazas Manfaat.

MURAPEDIA.COM, Lubuklinggau Sumsel – Di saat Pemerintah Pusat gencar melakukan kebijakan efisiensi anggaran untuk menekan pemborosan dan mengutamakan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, kondisi berbeda justru terlihat di Kota Lubuklinggau.

Gerakan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti pembangunan sebuah bangunan yang secara kasat mata menyerupai “kotak sabun”, tidak mencerminkan kebutuhan prioritas publik, serta tidak jelas azas manfaatnya, namun menelan anggaran APBD hingga Rp.7 miliar.

LAKI P45 menilai pembangunan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah, terlebih di tengah masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas, seperti infrastruktur dasar, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.

Ditegaskan oleh Aturan dan Undang-Undang, penggunaan APBD yang tidak jelas manfaatnya bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam:

Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Keuangan negara harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 298 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Belanja daerah diprioritaskan untuk pendanaan urusan pemerintahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pasal 19 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan harus menghasilkan nilai manfaat (value for money) dan digunakan sesuai dengan tujuan perencanaan.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap badan publik wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran dan hasil pembangunan kepada masyarakat.

Apabila anggaran telah diserap namun hasil pembangunan tidak dimanfaatkan, tidak difungsikan, atau tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi menjadi pemborosan keuangan daerah, bahkan dapat mengarah pada indikasi kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam:

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), apabila terdapat unsur Penyalahgunaan kewenangan

Kelalaian dalam pengelolaan anggaran

Pembangunan yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat.

*Desakan LAKI P45*

Atas dasar tersebut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 secara tegas:

Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran pembangunan Rp7 miliar tersebut guna memastikan tidak terjadi pemborosan atau penyimpangan keuangan negara.

Mendesak DPRD Kota Lubuklinggau terutama komisi III untuk menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara maksimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 149 UU Nomor 23 Tahun 2014, agar setiap rupiah APBD yang diserap benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

“Di tengah rakyat diminta memahami kebijakan efisiensi, justru ada pembangunan yang tidak jelas manfaatnya. Ini patut dipertanyakan. APBD adalah uang rakyat, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegas LAKI P45.

LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal dan membuka persoalan ini ke publik, serta tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Penulis: Sofyan Ali HEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *