MURAPEDIA.COM ,Lubuk Linggau- Robohnya gapura di Jalan Kenanga II Lintas, Kota Lubuklinggau, menjadi ironi serius dalam praktik pembangunan daerah. Gapura yang baru diresmikan sekitar tiga minggu lalu tersebut diketahui menelan Anggaran publik sekitar Rp200 juta, namun kini runtuh secara keseluruhan.
Insiden ini disebut-sebut dipicu oleh melintasnya truk pengangkut kerupuk dengan muatan agak tinggi. Namun, secara nalar publik dan kajian teknis, sulit diterima apabila sebuah bangunan dengan anggaran ratusan juta rupiah dapat roboh total hanya akibat muatan kerupuk. Fakta ini justru memperkuat dugaan adanya kegagalan konstruksi serta lemahnya kualitas pembangunan.
Proyek pembangunan gapura tersebut dikerjakan oleh CV. Bos Muda Kontraktor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau, yang saat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Ahmad Asril Asri. Oleh karena itu, peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pelaksana proyek, pengawasan teknis, serta manajemen anggaran di lingkungan Dinas PUPR.
Secara akademis, sebuah bangunan infrastruktur—termasuk gapura—harus dirancang berdasarkan perhitungan teknis yang memadai, mencakup aspek kekuatan struktur, tinggi bebas kendaraan, faktor keselamatan, dan ketahanan terhadap risiko operasional. Ketika bangunan tersebut roboh dalam waktu yang sangat singkat pasca peresmian, maka patut diduga terdapat cacat perencanaan, spesifikasi teknis yang tidak sesuai, atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu konstruksi.
Menanggapi kejadian tersebut, Ahmad J Prayogi, Aktivis dan sekaligus Demisioner Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, menyampaikan pernyataan tegas
“Jika sebuah gapura dengan anggaran sekitar Rp200 juta bisa roboh hanya karena truk bermuatan kerupuk, maka yang patut dipertanyakan bukan truknya, melainkan kualitas perencanaan dan pembangunan gapura itu sendiri. Ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi indikasi serius adanya kegagalan konstruksi dan lemahnya pengawasan.” Pungkasnya
Lebih lanjut, Ahmad J Prayogi menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas anggaran dan tanggung jawab publik
“Uang Rp200 juta itu adalah uang rakyat. Ketika hasil pembangunan runtuh dalam hitungan minggu, maka publik berhak mencurigai adanya pemborosan anggaran, kelalaian teknis, bahkan potensi penyimpangan. Pemerintah tidak boleh menormalisasi kegagalan seperti ini, karena dampaknya adalah runtuhnya kepercayaan masyarakat.”
Dengan nilai anggaran yang tidak kecil, proyek ini seharusnya melalui proses perencanaan matang, pengawasan ketat, serta uji kelayakan sebelum serah terima pekerjaan. Oleh sebab itu, muncul pertanyaan mendasar, Apakah mekanisme pengawasan internal, konsultan pengawas, serta proses PHO dan FHO telah dijalankan secara profesional?
Atas peristiwa ini, kami menegaskan bahwa harus ada konsekuensi yang jelas dan tegas, bukan sekadar evaluasi administratif tanpa ujung. Bentuk pertanggungjawaban yang harus ditempuh antara lain :
1. Sanksi terhadap pelaksana proyek, yakni CV. Bos Muda Kontraktor, berupa :
– Kewajiban memperbaiki atau membangun ulang gapura tanpa menggunakan anggaran negara (tanggung jawab kontraktual),
– Blacklisting atau pencantuman dalam daftar hitam apabila terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran standar mutu,
– Pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur wanprestasi, kelalaian berat, atau kerugian negara.
2. Pertanggungjawaban Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, sebagai penanggung jawab teknis dan pengawasan, berupa :
– Sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian jika terbukti lalai dalam fungsi pengawasan,
– Evaluasi jabatan secara serius, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan apabila kegagalan proyek ini disebabkan oleh lemahnya kontrol dan manajemen pengawasan,
– Keterbukaan kepada publik terkait proses perencanaan, pengawasan, dan serah terima pekerjaan (PHO/FHO).
3. Audit menyeluruh dan independen oleh :
– Inspektorat,
– APIP,
– Dan bila diperlukan BPK,
guna memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara dan potensi penyimpangan.
Kami menilai bahwa kegagalan proyek ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak atau saling lempar tanggung jawab. Jika tidak ada sanksi tegas, maka kejadian serupa akan terus berulang dan pembangunan hanya akan menjadi formalitas yang mengabaikan mutu dan keselamatan publik.
Robohnya gapura ini bukan hanya soal bangunan yang ambruk, tetapi simbol rapuhnya akuntabilitas pembangunan daerah. Pemerintah Kota Lubuklinggau harus menjadikan peristiwa ini sebagai preseden penting, bahwa setiap proyek yang gagal harus diikuti dengan sanksi dan pertanggungjawaban nyata, demi menjaga kepercayaan publik dan martabat pembangunan daerah.







