Tentang Kami
Portal informasi terkini dan beragam wawasan tentang Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.
banner 728x250

Aktivis Soroti Polemik Tunggakan PDAM dan Rencana Pemidanaan Pelanggan dan Dugaan Pelanggaran Perda

MURAPEDIA.COM, LUBUKLINGGAU – Aktivis LAKI-P45 menyoroti polemik pengelolaan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, khususnya terkait persoalan tunggakan pelanggan, wacana pemidanaan, pemutusan sambungan air, serta dugaan ketidaksesuaian struktur organisasi PDAM dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2014.

Persoalan tersebut kembali mengemuka dalam diskusi yang dilaksanakan di Cafe “Hambel Ayo”. Sejumlah pihak hadir dan menyampaikan pandangannya, di antaranya anggota DPRD Kota Lubuklinggau Taufik Siswanto, praktisi hukum Abdul Aziz, SH, perwakilan Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Asisten I Erwin, serta Eka Rahman dan Dindo Hansein Arif Wijaya.

Dalam diskusi tersebut, muncul pandangan agar persoalan tunggakan pelanggan PDAM tidak serta-merta diarahkan kepada proses pemidanaan. Taufik Siswanto dari DPRD Kota Lubuklinggau dan praktisi hukum Abdul Aziz, SH, menyatakan pandangan yang pada pokoknya tidak sependapat apabila persoalan hubungan pelanggan dengan PDAM langsung dibawa ke ranah pidana.

Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau yang diwakili Asisten I Erwin juga menyampaikan pandangan agar persoalan pelanggan yang menunggak tidak serta-merta ditempuh melalui pemidanaan.

Persoalan Pelanggan Harus Dilihat Secara Proporsional.

LAKI-P45 menilai hubungan antara PDAM sebagai penyedia layanan dengan pelanggan pada dasarnya harus diselesaikan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, apabila terdapat pelanggan yang menunggak, PDAM tentu memiliki hak untuk melakukan penagihan maupun tindakan administratif sesuai ketentuan. Namun, menurut LAKI-P45, perlu dibedakan antara tindakan administratif terhadap pelanggan yang menunggak dengan upaya membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Apalagi, kondisi pelayanan air, kualitas, kontinuitas distribusi, pencatatan meter, besaran rekening, serta riwayat hubungan antara pelanggan dan PDAM juga perlu diperiksa secara objektif.

Saat ini PDAM Tirta Bukit Sulap memang tengah melakukan penertiban pelanggan. Dalam pemberitaan 14 September 2026, disebutkan sebanyak 83 sambungan telah diputus dalam sekitar 10 hari, dengan sejumlah pelanggan tercatat memiliki tunggakan lebih dari 12 bulan.

Bahkan, pemberitaan 17 September 2026 menyebutkan sambungan PDAM di Kantor Lurah Taba Pingin diputus setelah disebut memiliki tunggakan selama 51 bulan dengan nilai sekitar Rp3,63 juta. Pihak PDAM menyatakan sebelum pemutusan telah dilakukan upaya persuasif melalui imbauan lisan dan tertulis.

LAKI-P45 tidak mempersoalkan penertiban tunggakan sepanjang dilakukan berdasarkan aturan, transparan, adil, dan tidak tebang pilih.

Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Struktur Organisasi PDAM.

Selain persoalan tunggakan, juga mempertanyakan struktur organisasi dan pembentukan bidang tertentu di lingkungan PDAM Tirta Bukit Sulap.

LAKI-P45 menduga terdapat struktur atau bidang yang dibentuk tidak sesuai dengan susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Perda Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2014.

Atas persoalan tersebut, LAKI-P45 meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau dan pihak terkait melakukan klarifikasi secara terbuka:

1. Apa dasar hukum pembentukan bidang atau jabatan yang saat ini terdapat di dalam struktur PDAM?

2. Apakah struktur tersebut telah mendapatkan persetujuan dan penetapan sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2014 ?

3. Apakah terdapat perubahan struktur organisasi dari ketentuan sebelumnya?

4. Jika ada perubahan, apa dasar hukum perubahan tersebut?

5. Apakah perubahan struktur tersebut telah melalui mekanisme yang diwajibkan peraturan perundang-undangan?

Menurut LAKI-P45, persoalan struktur organisasi tidak boleh dianggap sebagai masalah internal semata apabila menyangkut perusahaan milik pemerintah daerah dan menggunakan dasar hukum serta tata kelola yang diatur pemerintah daerah.

Menarik, Ketika Isu Penunggak Menyasar Anggota DPRD.

Di tengah gencarnya penertiban tunggakan pelanggan PDAM, beredar pula informasi melalui media sosial yang mengaitkan sejumlah anggota DPRD dengan persoalan tunggakan PDAM.

LAKI-P45 menilai informasi semacam itu harus disikapi secara hati-hati dan tidak boleh menjadi penghakiman sepihak.

Salah seorang anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto, bahkan memberikan bantahan melalui pernyataan:

Jangan menggiring opini yg tidak benar … Rumah saya tidak ada memakai Air ‘PAM.

LAKI-P45 menilai klarifikasi tersebut harus dihormati. Jika seseorang menyatakan dirinya bukan pelanggan atau rumahnya tidak menggunakan layanan PDAM, maka data pelanggan harus menjadi dasar untuk memastikan kebenarannya.

Jangan sampai penertiban tunggakan justru berubah menjadi arena penggiringan opini terhadap seseorang tanpa data yang jelas.

PDAM Harus Tegas, Tetapi Juga Transparan.

LAKI-P45 berpandangan bahwa penertiban pelanggan yang menunggak boleh dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun, ketegasan tersebut juga harus disertai transparansi.

Masyarakat berhak mengetahui:

– berapa jumlah pelanggan yang menunggak.

– berapa nilai total tunggakan.

– berapa pelanggan yang sudah diputus.

– berapa pelanggan yang sudah membayar setelah dilakukan penagihan.

– bagaimana mekanisme keberatan pelanggan.

– bagaimana penyelesaian apabila pelanggan merasa tidak menerima pelayanan air secara optimal.

– dan apa dasar hukum tindakan yang dilakukan PDAM.

Hal ini menjadi semakin penting karena pihak PDAM sendiri menyatakan jumlah pelanggan sekitar 17 ribu, sementara yang disebut aktif melakukan pembayaran hanya sekitar 3.800 pelanggan.

Jangan Hanya Cepat Memutus, Tetapi Cepat Juga Memenuhi Hak Masyarakat Atas Air

Di sisi lain, LAKI-P45 meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak hanya fokus pada persoalan tunggakan pelanggan PDAM.

Saat ini masyarakat yang tidak menjadi pelanggan PDAM juga menghadapi persoalan ketersediaan air akibat kondisi kemarau.

Karena itu, Wali Kota Lubuklinggau diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air tetap terpenuhi.

Menurut LAKI-P45, persoalan air tidak boleh dilihat hanya dari sisi pembayaran rekening. Ada masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM, ada masyarakat yang bukan pelanggan, dan semuanya tetap merupakan warga Kota Lubuklinggau yang memiliki kebutuhan dasar terhadap air.

LAKI-P45 meminta Wali Kota Lubuklinggau:

Pertama, mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola PDAM Tirta Bukit Sulap.

Kedua, memastikan setiap struktur organisasi dan bidang yang ada di PDAM memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2014.

Ketiga, meminta PDAM menjelaskan secara transparan dasar hukum penanganan pelanggan yang menunggak, termasuk apabila terdapat wacana membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Keempat, memastikan penertiban pelanggan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.

Kelima, memberikan solusi terhadap masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan memperoleh air akibat kondisi kemarau.

Keenam, membuka ruang pengaduan dan klarifikasi bagi pelanggan yang merasa memiliki persoalan terkait rekening, meteran, kualitas maupun kontinuitas pelayanan.

LAKI-P45 menegaskan bahwa penyehatan PDAM memang penting, tetapi penyehatan perusahaan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta memenuhi kewajiban membayar, sementara ketika masyarakat membutuhkan kepastian pelayanan air justru harus berjuang sendiri. Pemerintah Kota harus hadir memastikan hak dan kewajiban berjalan secara seimbang,” tegas LAKI-P45.

LAKI-P45 akan terus melakukan kontrol sosial terhadap tata kelola PDAM Tirta Bukit Sulap dan v-P45: Kontrol Sosial, Transparansi dan Kepentingan Masyarakat.

Penulis: Redaksi1Editor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *