MURAPEDIA.COM, LUBUKLINGGAU – Pernyataan Walikota Lubuklinggau, Rahmat Hidayat, saat pelantikan Ketua RT se-Kota Lubuklinggau yang mengimbau agar Ketua RT “jangan menjadi LSM bagi lurah, sedikit-sedikit lapor”, menuai beragam tanggapan di tengah masyarakat. Potongan pidato tersebut beredar luas di media sosial dan memantik diskusi mengenai posisi serta peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami makna LSM secara utuh agar tidak muncul stigma negatif terhadap organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ahlul Fajri, LSM bukanlah organisasi yang semata-mata mencari kesalahan pemerintah atau hanya berfungsi menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Lebih dari itu, LSM hadir sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
“LSM bukan identik dengan ‘tukang lapor’. LSM menjalankan fungsi kontrol sosial, advokasi, edukasi, pendampingan masyarakat, pemberdayaan publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta menjadi jembatan penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Kritik dan laporan yang disampaikan berdasarkan data dan bukti merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ahlul Fajri.»
Ia menjelaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aspek pemberantasan korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 juga memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penyampaian informasi maupun laporan kepada instansi yang berwenang.
Ahlul menambahkan bahwa dalam praktiknya, banyak kebijakan pemerintah yang dapat diperbaiki justru karena adanya masukan, kritik, pengawasan, dan laporan dari masyarakat maupun LSM. Oleh sebab itu, fungsi kontrol sosial seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap pemerintahan, bukan sebagai ancaman.
“Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang anti kritik, tetapi pemerintah yang mampu menerima masukan dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LSM yang bekerja secara profesional justru merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government), transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme,” ujarnya.»
Menurut Ahlul, pernyataan pejabat publik memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyampaian pendapat hendaknya dilakukan secara bijaksana agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat mendiskreditkan keberadaan organisasi masyarakat sipil yang selama ini bekerja secara sukarela memperjuangkan kepentingan publik.
Ia juga menegaskan bahwa LAKI P45 memahami maksud Wali Kota yang menginginkan hubungan harmonis antara Ketua RT dan lurah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masyarakat melalui komunikasi dan musyawarah terlebih dahulu. Namun, pesan tersebut tidak seharusnya dimaknai dengan menyempitkan peran LSM sebagai pihak yang hanya gemar melapor.
“Kami meyakini maksud Bapak Wali Kota adalah agar setiap persoalan di tingkat RT dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi yang baik. Namun kami berharap penyampaian tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa fungsi LSM identik dengan perilaku negatif. LSM yang bekerja sesuai aturan merupakan bagian dari pilar demokrasi yang membantu menciptakan pemerintahan yang lebih baik,” katanya.»
Ahlul menegaskan bahwa LAKI P45 tetap berkomitmen menjadi organisasi yang independen, objektif, dan profesional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Setiap kritik maupun laporan yang disampaikan selalu didasarkan pada data, dokumen, fakta lapangan, serta menghormati asas praduga tak bersalah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Ahlul mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, Ketua RT, dan organisasi kemasyarakatan untuk membangun sinergi yang sehat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun tujuan kita tetap sama, yaitu menghadirkan pemerintahan yang melayani rakyat dengan jujur, transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap kritik yang membangun. LSM bukan lawan pemerintah, melainkan mitra kritis yang bersama-sama menjaga kepentingan masyarakat dan masa depan daerah,” pungkas Ahlul Fajri.













