Tentang Kami
Portal informasi terkini dan beragam wawasan tentang Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.
banner 728x250

Ramainya Pertanyaan Publik Soal Iuran Koperasi KORPRI Musi Rawas, Pengurus Harus Jawab Secara Terbuka

MURAPEDIA.COM, Musi Rawas – Munculnya unggahan di media sosial yang mempertanyakan pengelolaan iuran Koperasi KORPRI ASN/PNS Kabupaten Musi Rawas menjadi perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, masyarakat mempertanyakan ke mana aliran dana iuran anggota selama bertahun-tahun serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa pertanyaan masyarakat merupakan hal yang wajar dan harus dijawab dengan keterbukaan, bukan dibiarkan berkembang menjadi polemik.

“Kami melihat munculnya pertanyaan ini bukan sebagai bentuk tuduhan, melainkan sebagai aspirasi publik yang membutuhkan penjelasan resmi dari pengurus Koperasi KORPRI Kabupaten Musi Rawas. Prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam pengelolaan dana milik anggota,” ujar Ahlul Fajri.

Ahlul Fajri menjelaskan bahwa apabila benar iuran tersebut dipotong secara rutin dari gaji ASN melalui bendahara di masing-masing OPD, maka seluruh proses pengelolaan dana wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada para anggota koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sejumlah komentar masyarakat di media sosial juga mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai hak simpanan setelah memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.

Menurut Ahlul Fajri, pengurus koperasi sebaiknya segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai beberapa hal penting, antara lain:

– Besaran dana iuran yang berhasil dihimpun setiap tahun.

– Laporan keuangan dan hasil audit koperasi.

– Pemanfaatan dana serta aset koperasi.

– Hak dan kewajiban anggota, termasuk mekanisme pencairan simpanan bagi anggota yang telah pensiun.

– Kondisi keuangan koperasi saat ini.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha milik anggota yang wajib dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada anggota merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara berkala.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana anggota, tentu hal tersebut harus dibuka secara terang melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola yang baik, Ahlul Fajri mendorong agar dilakukan audit independen maupun audit oleh instansi yang berwenang apabila memang diperlukan, sehingga seluruh anggota KORPRI memperoleh kepastian dan kejelasan mengenai pengelolaan dana iuran mereka.

Ahlul Fajri berharap pengurus Koperasi KORPRI Kabupaten Musi Rawas segera memberikan klarifikasi resmi kepada anggota dan masyarakat. Dengan demikian, informasi yang berkembang di media sosial dapat dijawab berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan

“Transparansi bukan hanya untuk membangun kepercayaan anggota, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dalam mengelola dana yang berasal dari potongan para ASN.”

Penulis: Ahlul Fajri Editor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *