MURAPEDIA.COM, MUSI RAWAS – Menyikapi adanya postingan masyarakat di media sosial terkait dugaan kendaraan dinas milik Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas yang disebut dalam kondisi rusak atau tidak operasional dalam waktu cukup lama, namun diduga tetap menyerap anggaran pemeliharaan dan bahan bakar minyak (BBM), Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyatakan akan menyoroti persoalan tersebut secara serius.
Ketua/Direktur Investigasi LAKI P45, Ahlul Fajri menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun aparat pengawas internal, terutama menyangkut pengelolaan aset daerah dan penggunaan uang negara.
“Jika benar terdapat kendaraan dinas yang selama bertahun-tahun tidak operasional atau dalam kondisi rusak namun tetap terdapat realisasi anggaran pemeliharaan maupun BBM, maka hal ini patut dipertanyakan secara terbuka demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Adapun postingan warga yang beredar menyebutkan adanya dugaan satu unit kendaraan dinas warna hitam jenis Ford milik Kesbangpol Musi Rawas yang disebut tidak pernah digunakan ke kantor sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan alasan rusak. Namun demikian, masyarakat mempertanyakan dugaan tetap berjalan atau habisnya anggaran servis serta BBM kendaraan tersebut setiap tahun.
Atas informasi tersebut, Ahlul Fajri mempertanyakan beberapa hal mendasar kepada pihak terkait, antara lain:
1. Bagaimana status administrasi dan fisik kendaraan dinas tersebut? Apakah benar kendaraan dalam kondisi rusak berat, rusak ringan, atau masih layak operasional.
2. Bagaimana realisasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas sejak Tahun Anggaran 2023–2025? Termasuk rincian biaya servis, penggantian suku cadang, hingga pengadaan BBM.
3. Apakah kendaraan tersebut benar-benar tercatat dalam penggunaan operasional dinas atau hanya tercatat secara administrasi?
4. Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kendaraan dinas tersebut, termasuk pejabat teknis atau PPTK yang menangani kegiatan pemeliharaan.
Ahlul Fajri menilai persoalan aset kendaraan dinas bukan hal sepele karena berkaitan langsung dengan prinsip efisiensi penggunaan APBD sebagaimana diatur dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dan pengamanan barang milik daerah.
“Kami tidak ingin berasumsi ataupun menghakimi siapa pun. Namun ketika masyarakat sudah mulai mempertanyakan adanya kendaraan dinas yang diduga mangkrak tetapi anggaran tetap berjalan, maka wajib hukumnya dilakukan klarifikasi secara terbuka. Bila diperlukan, audit administrasi dan pemeriksaan oleh aparat berwenang harus dilakukan agar semuanya terang benderang,” lanjut Ahlul Fajri.
Ahlul Fajri juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas agar segera melakukan telaah terhadap pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Kesbangpol, termasuk memeriksa kesesuaian antara kondisi riil kendaraan dengan realisasi anggaran pemeliharaan yang telah dibebankan pada APBD.
Selain itu, untuk menghormati aspirasi masyarakat yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), guna memastikan tidak terdapat penyimpangan administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara.
“Ini bukan persoalan menyerang individu, tetapi memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya. Jika kendaraan rusak, mana bukti perbaikannya ? Jika ada biaya BBM, kendaraan dipakai untuk apa ? Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Ahlul Fajri menegaskan akan melakukan penelusuran data dan pengumpulan bahan keterangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.













