Tentang Kami
Portal informasi terkini dan beragam wawasan tentang Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.
banner 728x250

300 Saksi Sudah Diperiksa Tersangka Belum Ditetapkan,  LAKI P45 Desak Kejati Sumsel Bongkar Kasus DLH Lubuk Lingau.

MURAPEDIA.COM, Lubuk Linggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) kembali melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meskipun informasi yang beredar menyebutkan bahwa sekitar 300 saksi telah diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kalau benar sudah 300 saksi diperiksa, ini bukan lagi kasus kecil. Ini kasus besar. Lalu pertanyaannya, kenapa belum ada tersangka? Ada apa? Ini yang membuat publik curiga,” tegasnya.

Menurut LAKI P45, jumlah saksi yang begitu banyak seharusnya mempercepat proses pengungkapan perkara, bukan justru membuatnya stagnan. Dalam perspektif hukum, penetapan tersangka tidak membutuhkan ratusan saksi, melainkan cukup dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam KUHAP dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Dengan 300 saksi, sangat tidak masuk akal jika penyidik belum menemukan minimal dua alat bukti. Ini bukan soal kurang bukti, tapi publik mulai bertanya apakah ada faktor lain yang menghambat,” lanjutnya.

LAKI P45 secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera turun tangan mengambil alih percepatan kasus ini serta mempublikasikan secara terbuka perkembangan penanganannya.

“Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian. Kami mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan dan mengumumkan tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

Lebih lanjut, LAKI P45 mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan berpotensi melanggar hukum jika terdapat unsur kesengajaan. Mengacu pada Pasal 421 KUHP, pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menghambat proses hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, sikap tidak transparan dalam penanganan kasus korupsi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menuntut adanya profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penegakan hukum.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut, ini bukan hanya soal lambat, tapi bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Kami tidak ingin melihat ada skenario ‘diamkan hingga reda’,” tegasnya lagi.

LAKI P45 memastikan tidak akan tinggal diam. Tekanan publik akan terus dilakukan, termasuk aksi massa dan pelaporan ke tingkat pusat, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait penetapan tersangka.

“Ini sudah menyangkut kepercayaan publik. 300 saksi sudah diperiksa, tapi tersangka belum ada. Maka wajar jika kami bertanya: ada apa sebenarnya di balik kasus ini? Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Ahlul Fajri.

Penulis: Sofyan Ali HEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *